Kejaksaan Agung Antar Puluhan Jaksa ke KPK untuk Perkuat Proses Penuntutan
Kabiro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hermon Dekristo (Foto Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengantar 43 jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) untuk memperkuat kinerja penuntutan pelaku korupsi. Kejagung berharap mereka dapat memperkuat proses penegakan hukum.

"Hari ini kami menyampaikan penghadapan 43 personil untuk memperkuat penuntutan," kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Hermon Dekristo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 April.

Dia mengatakan puluhan jaksa ini diantar ke KPK untuk memenuhi kebutuhan secara bertahap. Hermon memastikan mereka sudah seringkali menuntut pelaku tindak pidana korupsi dan sudah melalui seleksi ketat.

Selanjutnya, Hermon berharap, ke depannya sinergitas antar dua lembaga ini bisa berjalan baik agar penegakan hukum bisa dilaksanakan secara maksimal.

Selain itu, puluhan jaksa ini juga diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalismenya. Sehingga, mereka bisa bekerja dengan maksimal untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Kami menyampaikan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme, kemudian membantu proses penegakan hukum, membuat penegakan hukum bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Hermon.

Kemudian, mereka juga diingatkan untuk tidak hanya fokus memberi sanksi badan tapi juga mengembalikan kerugian negara. Sebab, langkah ini tengah menjadi fokus baik KPK maupun Kejaksaan Agung

"Jadi tidak hanya arah bagaimana membuat seseorang pesakitan tapi juga bermanfaatan untuk mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.