Demo 11 April Tepat 5 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Perjuangan Melawan Lupa
Eks penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara/Yulius SW)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengenang kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Tepat hari ini, 5 tahun lalu, peristiwa itu terjadi.

"Hari ini 11 April 2022, tepat 5 tahun lalu saya diserang dengan air keras," kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, Senin 11 April.

Novel mengatakan banyak kejadian berlalu seiring peristiwa tersebut. Namun, bagian terberat dari itu semua melupakan penyebab yang dialaminya sebagai penyidik KPK mendalami kasus korupsi.

"Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yang nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung. Perlawanan terberat adalah perjuangan melawan lupa," ujarnya.

Novel menekankan hingga saat ini sikapnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tetap sama. Sebagai pribadi dia akan tetap melawan bentuk kezaliman.

"Bila kita yakin bahwa kezaliman/kejahatan akan menang, sesungguhnya kita telah berburuk sangka kepada Allah," tegasnya.

Bersamaan dengan 5 tahun insiden penyiraman yang dialami Novel, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turun ke jalan menuntut penolakan penundaan pemilu 2024, dan mendesak anggota DPR menyerap aspirasi rakyat dari aksi massa yang telah dilakukan dari 28 Maret-11 April di berbagai daerah. Aksi BEM SI itu digelar hari ini di depan Gedung DPR Jakarta.

Diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Basedan saat menjadi penyidik KPK. Kedua tersangka adalah polisi aktif bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas memvonis Rahmat Kadir Mahulette dua tahun penjara dan terdakwa lainnya Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis lebih tinggi dari tuntutan penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).

Peristiwa penyiraman air keras dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menjalani salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tempat ibadah yang tak jauh dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyiraman air keras kepada Novel menyebabkan luka mata berkepanjangan. Pengelihatan Novel menjadi terganggu meskipun telah menjalani pengobatan di Singapura.