Oknum Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Dalam Kelas, Korban Diimingi Nilai Tinggi
Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba (kemeja putih) menunjukan barang bukti/ Foto: Dok. Polres Cilacap

Bagikan:

JAKARTA – Oknum guru agama di salah satu SDN di Cilacap tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya. Miris, pelaku berinisial MAYH melakukan aksinya di dalam kelas.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam kelas, dan korban tidak hanya satu orang.

“Ternyata korban pencabulan tidak hanya satu orang siswi, melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD.” ujar Riefeld Constantin dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis 9 Desember.

MAYH melakukan aksinya pada saat jam istirahat belajar mengajar. Saat istirahat, pelaku tidak keluar kelas, justru mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas. MAYH membujuk korban dan mengiming-iminginya dengan nilai besar dalam pelajaran agama.

“Pelaku ini memeluk dan meremas, dan meraba bagian kemaluan siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya.” lanjut Riefeld Constantin.

Terbongkarnya aksi bejat MAYH berawal Ketika salah satu orang tua korban melapor ke Polres Cilacap. Ditangani Unit PPA, Polres Cilacap langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

Tak pakai lama, MAYH ditangkap dan diproses. Dihadapan polisi, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu untuk menyalurkan hasrat birahinya. Diketahui, pelaku masih memiliki istri dan juga anak.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur" jelas Riefeld.

MAYH dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 16 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.