BOGOR - Polres Bogor menetapkan guru agama berinisial W (32) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Selain itu, guru honorer tersebut juga dipecat dari sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan beberapa keterangan dari saksi-saksi.
“Sudah kami tetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU 35 tahun 2014 ancaman 15 tahun,” kata Teguh, Selasa 6 Februari.
Teguh mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari oknum guru W, ia mengakui semua perbuatannya.
“Memang betul telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya hanya N keterangan dari pelaku memang karena tertarik sama korban anak,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD, Susilawati mengatakan bahwa sang guru yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas IV telah dipecat.
“Sudah diberhentikan, karena guru honorer maka yang memecatnya adalah kepseknya,” kata Susi.
BACA JUGA:
Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Susi mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.
“Sebagai upaya preventif dalam setiap kegiatan selalu diingatkan juga dihimbau agar satgas TPPK yang sudah dibentuk dapat berperan aktif,”ucapnya.