Bagikan:

BEKASI – FF (45), oknum guru ngaji di Bekasi, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) usia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah wilayah Medan Satria.

Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Kemudian, salah seorang teman korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi.

Di ruang kosong itu, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.