Bagikan:

KALTARA - Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Nasuha memperingatkan jika terjadi kenaikan tarif perahu motor cepat atau antar-kabupaten/kota di Kaltara melebihi ketentuan dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015, maka izin berlayarnya dihentikan. Hal tersebut berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kalau mau menaikkan tarif kami mentolerir, tapi kalau biaya di atas ketentuan SK Gubernur, kami tidak memperbolehkan mereka berlayar karena menetapkan tarif secara sepihak," kata Andi Nasuha mengutip Antara, mengutip Antara, Minggu 4 September.

Andi Nasuha mengatakan untuk penyesuaian tarif memang ada rencana seperti itu dan aturan untuk angkutan perahu motor cepat reguler antar-kota dalam Provinsi Kaltara sudah memiliki SK Gubernur Nomor 1 Tahun 2015.

Untuk penyesuaian tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan menjadi Rp145.000 per orang dari sebelumnya hanya Rp130.000. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga Pertalite yang naik menjadi Rp10.000 per liter.

Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000 per orang, Tarakan-Nunukan Rp280.000 per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280.000 per orang, dan Tarakan - Sembakung Rp315.000,- per orang.

Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.

Pihak Dinas Perhubungan Kaltara pada Minggu, 4 September masih berkomunikasi terus dengan pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara.

"Kalau maunya kita, kalau bisa ditunda dulu tapi ini menyangkut operasional mereka, kalau bertahan seperti itu maka mereka tidak bisa berlayar cuma untuk speed boat karena sudah diatur," katanya.

Namun untuk angkutan lainnya, lanjut dia, seperti feri, Dishub Kaltara belum bisa menyesuaikan karena belum ada aturannya dan belum ada perubahan tarif.

Pada hari ini ada kesepakatan untuk staf Dishub di kantor maupun di UPTD bekerja sama dengan Balai Transportasi Darat dan Balai Pengobatan Transportasi Darat (BPTD) yang mengizinkan berlayar.

"Apabila ada pengusaha atau operator kapal motor cepat yang berlayar dengan tarifnya di atas ketentuan, maka akan diberhentikan untuk berlayar, karena itu sudah menyalahi ketentuan aturan," kata Andi Nasuha.

Dishub juga sudah menyurati pada pihak pelabuhan kapal motor cepat di lima kabupaten/kota dan ada sosialisasi dengan memasang baliho penyesuaian tarif perahu motor cepat.