Bagikan:

TANJUNGPINANG - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada kenaikan tarif transportasi. Bukan hanya transportasi darat, tapi juga laut.

Di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar Ahmad secara resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam wilayah setempat.

Penyesuaian tarif transportasi laut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri. SK ini dikeluarkan pada Jumat, 9 September kemarin.

Ansar mengatakan, kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepri," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu 10 September.

Dengan SK tersebut, tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur kini menjadi Rp69.000, Tanjungpinang menuju Tarempa Rp542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh Rp216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp220.000.

Sementara itu dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp294.000.

Gubernur menyatakan, penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan.

"Untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM," ucap Ansar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi mengklaim, pihak pengusaha pelayaran sudah menyepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.

Sesuai instruksi Gubernur Ansar, menurutnya, semua pihak harus berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal tersebut menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.

"Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama, maksimalkan 20 persen," ucap Junaidi.