KPPU Sarankan Mendag Zulhas Turunkan HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp12.000 per Liter
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di kisaran Rp12.000 per liter.

Sedangkan untuk kemasan premium di angka Rp17.000 per liter.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni hingga Juli 2021.

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.

Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 9 September.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4 kali sampai 3 kali.

Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6 kali hingga 1,9 kali.

Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.

Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5 kali hingga 1,7 kali dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3 kali hingga 1,5 kali, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS," jelasnya.

Menurut Taufik, rasio TBS minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.

Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, kata Taufik, saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter.  Harga tersebut seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg.

"Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter," ucapnya.

Meski begitu, KPPU berharap penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.

Namun, Taufik meyakini penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca-adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

"Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," jelasnya.