Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Dinas Pendidikan Bener Meriah Aceh
Ruang Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Aceh (ANTARA)

Bagikan:

BANDA ACEH - Polres Bener Meriah, Aceh, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan setempat.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim mengatakan kelima tersangka berinisial AS, SM, KS, GW, dan RF.

"Para tersangka ada pegawai negeri sipil, dan ada juga pegawai honorer. Para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Rifki Muslim dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.

Rifki mengatakan tersangka AS diduga sebagai pembuat ijazah palsu. AS juga merupakan seorang pegawai negeri di Dinas Pendidikan Bener Meriah.

Kemudian, tersangka SM merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Bener Meriah. Begitu juga dengan tersangka KS juga pegawai negeri sipil.

"Yang bersangkutan merupakan orang dalam di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah yang menjabat Kepala Subbagian Perencanaan," kata Rifki.

Berikutnya tersangka GW merupakan oknum pegawai honorer di Satpol PP Bener Meriah. Sedangkan tersangka RF merupakan oknum tenaga honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah.

"Tersangka GW dan tersangka RF diduga berperan sebagai perantara pada praktik jual beli ijazah palsu tersebut," kata Rifki.

Dia mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah tersebut.

"Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Mereka sepertinya sudah profesional," katanya.

Cara pertama, kata dia, tersangka AS menggunakan blangko ijazah di dinas tersebut. Cara kedua, memanfaatkan ijazah yang belum diambil pemiliknya kemudian mengganti nama dengan cara mengeruk nama di ijazah.

"Cara ketiga, tersangka mencetak ijazah palsu dengan printer dan dibuat tampak seperti asli. Jadi dia memang sudah profesional," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AS mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Tersangka mengaku dibantu para tersangka lainnya menjual ijazah palsu tersebut.

"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun," kata Rifki.