BANDA ACEH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan petugas menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terduga pelaku dalam mengusut kasus tersebut.
"Terduga pelaku seorang wanita dengan inisial N, berusia 46 tahun. Pelaku sebagai PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen. Dari penyidikan terungkap korban sebanyak 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.
Kapolres mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Feri Ahyumuddin pada Maret 2023. Korban merupakan pegawai honorer tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam laporannya, korban menyebutkan pada September 2021, terduga pelaku menjanjikan bisa mengurus kelulusan sebagai CPSN melalui jalur khusus.
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta. Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.
"Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai," kata Kapolres.
BACA JUGA:
Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah. Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.
"Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka," kata Kapolres.
Tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2023. Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.
"Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Nanang.