Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Polsek Penengahan di Lampung Selatan menangkap seorang oknum penipuan calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, calo CPNS itu bernama Yuliatmoko (43) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang berstatus sebagai pegawai honorer pada Satpol PP setempat.

"Iya. Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (28 September 2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," kata dia di Kalianda, Lampung Selatan, Senin 30 September, disitat Antara.

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

"Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Penengahan," katanya.

Ia menjelaskan, korban penipuan yang dilakukan oleh Yuliatmoko seorang tenaga honorer Satpol PP tersebut berjumlah dua orang.

"Korban yang membuat laporan ada dua, dari dua orang korban kerugian yang dilaporkan sekitar Rp350 juta," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya selembar kwitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatingan, dah saru handphone merek Vivo Y20S warna biru.

"Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan, ia dijerat menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.