Bagikan:

JAKARTA - Empat orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) alias gelandangan ditangkap petugas gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat di kawasan Johar Baru.

Mereka ditangkap dari dua titik berbeda di Jalan Moh. Ali, Kelurahan Tanah Tinggi dan Jalan Galur Selatan, Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru.

Kepala Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Abdul Rahman Hakim mengatakan, pihaknya melakukan penertiban setelah mendapat aduan dari warga. Keberadaan mereka selama ini dikeluhkan oleh warga meresahkan.

"Kami mendapat informasi ada yang kerap meminta-minta di kawasan jalan tersebut. Makanya hari ini kami tertibkan," katanya, Senin, 13 Mei.

Dijelaskan Abdul, kegiatan Penertiban melibatkan sebanyak 22 petugas gabungan terdiri dari 17 petugas Satpol PP dan lima petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Selanjutnya para PPKS yang terjangkau itu diiserahkan kepada petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk dilakukan pembinaan.

Keempat PPKS yang terjangkau berisinisial E (40), D (21), R (25) RMD (27). Dari empat PPKS itu satu diantaranya R berkelamin perempuan. Mereka pun diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kebon Jeruk.