Bagikan:

MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menegaskan, pihaknya akan mempertahankan 37 orang personel yang berstatus tenaga honorer daerah. 

"Yang kami inginkan tenaga honorer di Dinas Satpol PP ini ada perlakuan khusus karena tanpa mereka kami tidak mampu, maka mereka harus dipertahankan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Antara, Minggu, 5 Januari. 

Sebanyak 43 orang anggota Satpol PP yang berstatus sebagai honorer daerah di Dinas Satpol PP Mukomuko, kini berkurang menjadi 37 orang karena tiga orang lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tiga calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Terkait masih banyaknya personel Satpol PP yang berstatus honorer daerah tidak hanya di Kabupaten Mukomuko saja, di Indonesia saja sekitar 75 persen personel Satpol PP berstatus sebagai tenaga honorer.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari tenaga honorer ini. Karenanya, pihaknya berharap pemda tetap menyiapkan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer di dinas ini yang tidak lulus tes PPPK maupun CPNS.

Dia mengatakan, personel Satpol PP di dinas ini selain berstatus sebagai honorer daerah yang digaji dari APBD, ada juga personel Satpol PP yang berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

"TKS ini berjumlah sebanyak 51 orang, mereka ini tercatat di dinas kami, dan mereka punya semangat kerja meskipun mereka digaji setiap bulan," ujarnya.

Jodi mengatakan, dinas ini butuh mereka sewaktu-waktu ada kegiatan besar seperti pengamanan perayaan hari jadi daerah ini dan kegiatan hari besar lainnya, namun mereka tidak masuk setiap hari.

Untuk selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan memanggil TKS ini guna menanyakan kepada mereka apakah masih mau mengabdi atau tidak karena pemerintah daerah tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka.

Ia mengatakan, apabila mereka masih siap mengabdi kepada pemerintah daerah, maka mereka akan dilengkapi dengan peralatan dan seragam PDL agar perlengkapan itu bisa digunakan sewaktu-waktu mereka bertugas.

"Kalau mereka masih siap, maka kapan waktunya mereka dibutuhkan harus siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan dan penegakan peraturan daerah," demikian Jodi.