Satpol PP Penajam Pertanyakan Kepastian Status Sebagai Penegak Perkara
Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang mayoritas honorer berfoto bersama usai berdialog/ANTARA

Bagikan:

PENAJAM PASER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mempertanyakan kepastian status sebagai penegak perkara seiring batas waktu penghapusan honorer pada 28 November 2023.

"Keputusan penghapusan honorer anggota Satpol PP terancam kehilangan pekerjaan," jelas Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah di Penajam, dilansir Antara, Rabu 19 Juli. 

Secara keseluruhan personel Satpol PP di Kabupaten Penajam Utara sebanyak 248 orang, 39 orang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 209 orang dengan status tenaga harian lepas (THL) atau honorer.

"Kami minta pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah undang-undang mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS," tegasnya 

Mengangkat personel Satpol PP menjadi ASN tersebut termaktub dalam pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tambah dia, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

Dengan peraturan perundang-undangan itu, DPD FKBPPPN Kabupaten Penajam Paser Utara membuat pernyataan sikap, yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kejelasan pemetaan non-ASN Satpol PP.

Kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memfasilitasi formasi khusus PNS atau sejenisnya untuk honorer Satpol PP.

"Kami juga minta pemerintah pusat mengangkat honorer Satpol PP menjadi ASN atau sejenisnya, jadi kami berharap ada kejelasan," katanya.

Tugas dan fungsi Satpol PP non-PNS dan Satpol PP ASN sebagai Polisi Pamong Praja sama, yaitu menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. 

Satpol PP non-PNS juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat, didasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, demikian Denny Handayansyah.