PENAJAM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penegakan peraturan daerah minuman keras dengan rutin berpatroli menyambut Natal dan Tahun Baru.
"Kami terus lakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto dikutip ANTARA, Minggu, 17 Desember.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tindakan tegas dengan menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
Sampai saat ini belum menemukan penjual minuman keras memiliki izin edar, menurut dia, sehingga miras yang tidak memiliki izin edar disita dan dimusnahkan.
Pemerintah kabupaten menetapkan pembatasan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, lanjut dia, miras yang memilik kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.
"Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras, dan penjual minuman keras," ujarnya.
Penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam peraturan daerah, tegas dia, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar perda
Payung hukum yang ditegakkan Satpol PP tersebut Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.
Penjual minuman keras di daerah Benuo Taka itu wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
BACA JUGA:
"Penjual miras harus taat dengan perda, dan harus memiliki izin dari pemerintah daerah," kata dia
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menindak tegas peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin, usia pembeli miras juga sudah diatur dalam Perda, demikian Margono Hadi Susanto.