Bagikan:

MATARAM - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, dalam razia itu anggota penyitaan ratusan botol minuman keras (Miras) yang diduga dijual tanpa izin atau ilegal.

"Hasil razia cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru itu kami menyita ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Lombok Tengah," katanya , di Praya, Antara, Senin, 12 Desember. 

Selain melakukan razia miras, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran Narkoba di Lombok Tengah menjelang Natal dan Tahun Baru.

Razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penggeledahan di beberapa bar yang berada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat sekitar lima bar yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Hasil dari pemeriksaan di lima lokasi berbeda tersebut, petugas menyita 700 botol dan 46 kaleng minuman keras dengan berbagai merek yang dijual tanpa izin.

"Dari lima lokasi, kami berhasil menyita sekitar 700 botol dan 46 kaleng minuman keras tanpa izin," katanya.

Hizkia menyampaikan himbauan dari Kapolres Lombok Tengah bahwa dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif.

"Kita berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah," katanya.