Bagikan:

JAKARTA - Komisi I DPR mewanti-wanti Deddy Corbuzier, agar jangan sampai kebingungan dan malah membebani negara usai diberi pangkat Letkol Tituler TNI AD oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, tidak mempermasalahkan pemberian gelar kehormatan tersebut ke kalangan sipil. Namun kata dia, Menhan dan Deddy Corbuzier tentu harus memenuhi hak dan kewajibannya.

Misalnya, terkait dengan hukum militer. Apakah Deddy wajib mengikuti apel, menerima hak gaji, dan sebagainya.

“Penghormatan kepada masyarakat sipil dengan memberikan pangkat boleh-boleh saja dan dimungkinkan, tapi harus dipastikan hak dan kewajibannya dipenuhi oleh pemberi gelar dan penerimanya,” ujar Bobby, Senin, 12 Desember.

Jangan sampai, lanjut Bobby, pemberian pangkat tersebut nantinya malah membebani negara dan penerima pangkat.

“Ya kan apakah hukum militer mengikat penerima gelar seperti wajib apel setiap hari? Berhak menerima gaji dari negara? Dan seterusnya. Jangan malah membebani negara dan juga penerima pangkatnya,” tegas legislator Golkar itu.

Kemudian terkait tugas Deddy sebagai Letkol Tituler untuk menyosialisasikan isu-isu pertahanan. Sebagai publik figur yang aktif di media sosial dan berpengaruh, Bobby menyinggung konsekuensi pemberian pangkat. Apakah, juga akan ada pembatasan aktivitas dan terikat oleh hukum militer.

“Karena merujuk PP 39 tahun 2010, penerima pangkat tituler berlaku hukum militer dan peradilan militer dan juga kewajiban menjalankan tugas jabatan ke prajuritan di lingkungan TNI,” jelas Bobby.

Sementara Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, menilai aturan pemberian pangkat Letkol Tituler memang diperbolehkan. Namun, dia meminta Deddy Corbuzier memahami konsekuensi dari pangkat yang diberikan.

"Tentunya di belakang itu ada konsekuensinya, saya harap sebelum menerima pangkat Letkol Tituler ini mas Deddy sudah aware dan sudah tanya-tanya dulu apa konsekuensi yang dihadapi setelah ini," ujar Hillary.

Hillary mengingatkan, bahwa pangkat yang diberikan akan membawa nama institusi TNI. Sehingga kata dia, Deddy perlu mengetahui 8 wajib TNI, salah satunya menjaga sikap dan kehormatan di muka umum.

"Ketika dia menyandang pangkat ini berarti dia pertama-tama harus mengenal 8 wajib TNI. Misalnya, senantiasa menjadi contoh menjaga sikap dan kesederhanaan, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat, menjaga kehormatan di muka umum. Sedangkan yang bersangkutan adalah tokoh entertainment yang tentunya akan sangat sulit untuk bisa seperti ini," jelas Hillary.

Kemudian, tanggung jawab lainnya. Seperti apakah istri harus ikut Persit atau apakah istri sudah siap mengikuti kegiatan TNI yang mengharuskan berpakaian tertutup.

Oleh karena itu, Hillary mempertanyakan kesiapan dan pengetahuan Deddy atas konsekuensi pangkat yang diterimanya. Jangan sampai, kata dia, Deddy justru kebingungan ketika menyandang pangkat Letkol Tituler.

"Untuk istri dan keluarga itu juga menjadi pertanyaan pertanyaan yang tentunya selama bang Deddy siap, ya tidak masalah. Tapi jangan sampai malah Bang Deddy-nya bingung, karena ada begitu banyak tanggung jawab seorang penyandang pangkat TNI yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat sipil," kata Hillary.