YOGYAKARTA - Siapa sangka sosok YouTube terkenal Deddy Corbuzier sekarang mempunyai pangkat di depan namanya, yakni Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lalu berapa gaji dan tunjangan Letkol Tituler Deddy Corbuzier?
Seiring dengan diresmikannya pangkat itu oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, Deddy bahkan akan menerima gaji dan tunjangan, meskipun nilainya terbatas.
Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto menerangkan, besaran tunjangan yang akan diterima Deddy yakni 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkatnya.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tak termasuk tunjangan keluarga," terang Krisdiyanto berkaitan gaji yang diterima Deddy Corbuzier dari pangkat barunya.
Soal Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Soal gaji, mengacu pada Aturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas atas Aturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 seputar Aturan Gaji Member Tentara Nasional Indonesia, gaji prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah menerima besaran gaji mulai Rp3.093.900 {sampai} Rp5.084.300.
Memperoleh Seragam dan Harus Mengikuti Hukum Militer
Berdasarkan Aturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 seputar Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, soal penerapan pakaian dinas militer dibatasi dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, di mana Deddy mesti menggunakan pakaian dinas militer selama melaksanakan tugas jabatannya.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu saja, warga negara yang menerima pangkat tituler dilegalkan pula aturan militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.
Jadi setelah mengetahui gaji dan tunjangan Letkol Tituler Deddy Corbuzier, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!