Dianggap Sebagai Pemicu Kejahatan, Petugas Saptol PP Jaktim Sita 216 Botol Miras dari Berbagai Toko
Satpol PP razia miras dari berbagai toko di Jakarta Timur/ Foto; Antara

Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak 216 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan petugas Satpol PP Jakarta Timur. Razia digelar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sepekan di bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Botol-botol minuman itu disita dari sejumlah toko di Jakarta Timur.

"Selama Ramadhan ini, kami telah tiga kali melakukan Operasi Pekat dan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, dikutip dari Antara, Kamis, 30, Maret.

Menurut Budhy, pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sesuai pasal 46 ayat (1) Perda 8 Tahun 2077, setiap orang dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kalau melanggar dikenakan sanksi kurungan 20-90 hari paling lama atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta," ujar Budhy.

Selain botol miras, petugas juga mengamankan 16 gelandangan di jalanan, mereka akan dibawa ke Panti Sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Budhy juga mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.

Untuk menjamin kondisi yang kondusif di Jakarta terutama pada bulan Ramadan, semua pihak perlu mematuhi dan menaati regulasi yang mengatur jam operasional.

"Saya harap ini dapat dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan malam," katanya.

Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dah Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan surat edaran itu, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang tergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Antara lain, Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

Diskotek buka dari 20.30 sampai 24.00 WIB, mandi uap buka dari 11.00 hingga 22.00 WIB dan rumah pijat buka dari 11.00 sampai 23.00 WIB.