Warung Jamu Penjual Miras di Pinggir Jalan Digerebek Petugas Gabungan
Petugas menyita minuman keras tanpa izin di salah satu tempat hiburan di dekat Istana Negara/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan kembali menyisir sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol dengan modus menjual jamu tradisional di pinggir jalan kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Kegiatan hari ini penertiban minuman keras, sasaran utama penjual eceran di jalan-jalan," Kasatpol PP Kecamatan Gambir Delky Siregar, Rabu 27 April, malam.

Operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa penyebab aksi kejahatan jalanan akibat dipengaruhi minuman keras.

Untuk itu, petugas gabungan menggelar operasi minuman keras di sejumlah tempat penjualan minuman keras.

"Informasi dari masyarakat, banyak yang mendorong adanya tawuran dan SOTR dipengaruhi oleh miras. Makanya kita tertibkan," ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, botol berisi minuman beralkohol itu disembunyikan di beberapa tempat seperti gerobokan gerobak, kardus dan tempat - tempat lainnya.

"Rata - rata mereka jualan jamu dibarengi dengan jualan miras. Kurang lebih ada seratus botol kita sita sebagai barang bukti," katanya.

Para penjual yang didatangi petugas saat operasi tidak dapat menunjukan surat perizinan penjualan minuman keras saat petugas lakukan operasi. Akhirnya, botol berisi minuman keras itu diamankan dan

dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP.

"Kita lakukan operasi kembali selama bulan suci Ramadan," ujarnya.