Ratusan Botol Miras Disita Petugas dari Tempat Hiburan Malam Kawasan Istana Presiden saat Ramadan
Petugas menyita minuman keras tanpa izin di salah satu tempat hiburan di dekat Istana Negara/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gambir menggelar operasi minuman keras selama Ramadan di sejumlah tempat hiburan di kawasan Gambir, sekitar Istana Presiden RI, Jakarta Pusat, Rabu 27 April, malam.

Hasilnya, petugas menyita 100 botol minuman keras dari berbagai merek di beberapa titik lokasi. Mereka, para penjual, tidak memiliki izin resmi.

Penyisiran awal dilakukan di sebuah ruko yang dicurigai menjual minuman keras di kawasan Jalan Hasyim Ashari. Di ruko ini, sang pemilik sempat terkejut melihat kedatangan petugas. Pemilik ruko pun mengaku jika dirinya sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi di ruko miliknya.

Petugas menyita minuman keras tanpa izin di salah satu tempat hiburan di dekat Istana Negara/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Sudah tidak ada, sudah tidak jualan minuman lagi," ucapnya dihadapan petugas gabungan, Rabu 27 April, dini hari.

Meski mendengar alasan pemilik ruko, petugas tak mudah percaya. Setelah menunjukan surat tugas operasi minuman keras, petugas meminta izin kepada pemilik ruko untuk lakukan pengecekan.

Namun alangkah terkejutnya petugas ketika menemukan botol minuman beralkohol yang disimpan pemilik ruko di dalam lemari terkunci.

"Itu hanya buat minum sendiri saja pak tidak dijual," dalihnya.

Petugas juga menemukan sejumlah botol kosong display berbagai jenis minuman yang ada di dalam ruko itu. Petugas juga menemukan sejumlah kardus kosong sudah dalam kondisi kosong.

Petugas akhirnya mengamankan beberapa minuman mengandung alkohol tanpa izin resmi itu ke dalam mobil truk milik Satpol PP.

Selanjutnya penyisiran kembali di lakukan di sebuah cafe penjualan minuman beralkohol di Jalan Hasyim Ashari lainnya. Disini petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kepada petugas, pemilik cafe tidak dapat menunjukan surat izin usaha minuman beralkohol sesuai dengan minuman yang dijualnya. Karena tidak dapat menunjukan izin, petugas pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah minuman mengandung alkohol itu ke dalam truk yang telah disediakan.

Kasatpol PP Kecamatan Gambir Delky Siregar mengatakan, penjual tidak dapat menunjukan surat perizinan penjualan minuman keras. Terlebih mereka beroperasi di bulan suci Ramadan.

Petugas menyita minuman keras tanpa izin di salah satu tempat hiburan di dekat Istana Negara/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Kalau memang dia punya legalitas, akan kita tinjau kembali untuk minuman kerasnya. Tadi saat kita operasi mereka tidak dapat menunjukan legalitas surat izinnya," kata Delky kepada VOI di lokasi, Rabu 27 April, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Hasil dari operasi tersebut, ratusan botol minuman keras berhasil diamankan petugas gabungan. Sementara terkait adanya ruko yang disinyalir menjual minuman keras, Delky berjanji akan terus melakukan pemantauan.

"Dulu sudah kita operasi miras, kita tinjau tiga bulan kedepan itu kosong dan tidak ada. Karena ada informasi masyarakat, kita lakukan operasi kembali di bulan suci Ramadan," ujarnya.

Operasi tersebut dilakukan oleh 45 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gambir.

"Lokasi penjualan miras terselubung dan tanpa izin, akan kita pantau terus selama Ramadan sampai mudik lebaran," pungkasnya.