Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah tenda warung remang-remang dan gubuk liar yang terletak di bantaran Kali Banjir Kanal Barat (BKB) sepanjang Jalan Latuharhari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan, Selasa, 10 Mei, siang.

Dua orang pemilik gubuk liar dan penjual minuman warung remang-remang diamankan dan diproses BAP karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum (Tibum) di Kecamatan Menteng.

"Sasarannya penertiban gabungan ini adalah PMKS, gubuk liar, MCK (toilet umum) liar hingga terpal warung malam (warung remang - remang). Tadi ada tiga (warung), satu MCK dan ditemukan puluhan botol minuman keras (miras)," kata Wakil Camat Menteng, Suprayogi kepada VOI, Selasa 10 Mei.

Suprayogi melanjutkan, penertiban yang dilakukan petugas gabungan adalah tempat eks warung malam yang kerap menjajakan minuman keras di bantaran Kali BKB Menteng.

"Sudah beberapa kali ditertibkan tapi masih ada lagi. Kalau siang tenda (warung remang- remang itu) dilipatin tuh. Kita bongkar semua, mereka beroperasi malam hari," ujarnya.

Hasil dari penertiban itu, puluhan botol minuman keras yang terisi dan kosong ikut disita petugas sebagai barang bukti.

"Ada 30 botol miras anggur merah yang masih terisi dan 20 botol miras kosong disita, terpal tenda, kursi dan meja juga disita," katanya.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang kian resah atas adanya praktik penjualan miras terselubung itu. Bahkan, Suprayogi menyebutkan bahwa para pemilik warung tenda yang ditertibkan merupakan pedagang lama yang mendiami bantaran Kali BKB itu.

"Engga ada (kaitan dengan pendatang baru), itu orang lama semua. Tindaklanjut aduan masyarakat saja, makanya kita tertibkan," ujarnya.

Suprayogi mengimbau para penjual miras di bantaran Kali BKB Latuharhari dilarang berjualan kembali karena melanggar Perda. Pihaknya juga terus lakukan pengawasan ke depannya.

"Ada 30 personel gabungan dikerahkan. Dua orang pemilik miras dan gubuk liar kita lakukan BAP di Kecamatan Menteng," pungkasnya.