Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 60 tenda gubuk liar di bantaran kali Banjir Kanal Barat (BKB) RW 05, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibongkar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang.

Suwandi, salah satu pemilik gubuk liar mengeluhkan adanya tindakan arogansi petugas Satpol PP yang langsung membongkar tempat tinggalnya. Gubuk yang telah dihuninya langsung dibongkar petugas tanpa diberikan surat peringatan.

"Kemarin itu datang petugas di infoin disuruh bongkar gubuk saya. Harusnya kasih info dengan diberikan surat peringatan 1 sampai 3," keluh Suwandi di lokasi, Senin 3 Januari.

Sementara Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran 60 gubuk liar di Jalan Inspeksi, RW 05, Kelurahan Kebon Melati. Pihak kecamatan juga sudah memberikan surat peringatan 1 sampai 3.

"Ada kita berikan surat peringatan, jadi kita tidak semata - amat asal main bongkar," katanya.

Dicky mengatakan, setelah dibongkar lahan yang berada di sisi Banjir Kanal Barat (BKB) akan dibuatkan jalur sepeda, jalan kaki dan taman. Warga yang gubuknya dibongkar dipastikan bukan warga Tanah Abang.

"Di sana akan direvitalisasi lahan tersebut kita, lahan tersebut sudah kita tutup dengan seng," ujarnya.