Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Pusat beralasan terbentur dengan program Online Single Submision (OSS) bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait tempat usaha toko PD Evi yang diduga menjual minuman keras (miras) di dekat taman Pramuka Pasar Genjing, Jakarta Pusat sehingga tidak bisa dilakukan penindakan.

Satpol PP Jakarta Pusat mengaku hanya bisa memeriksa kelengkapan izin dari pemilik toko miras yang berkaitan dengan kearifan lokal. Seperti misalnya apakah warga sekitar sudah menyetujui terkait adanya penjualan miras.

Satpol PP Jakarta Pusat juga melempar tanggungjawab ke Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan.

Menanggapi masalah tersebut, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi penjualan miras.

Menurutnya pengecekan ini untuk memastikan adanya kelengkapan hal-hal yang bersifat administratif.

"Kita akan lakukan pengecekan ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izinnya," ucap Arifin kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober.

Minimnya pengawasan dari petugas Pertamanan dan Hutan Kota dan Satpol PP terhadap sejumlah ruang publik seperti taman dan ruang terbuka hijau (RTH) lainnya masih terus terjadi.

Seperti yang terlihat taman Pramuka, Pasar Genjing, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di taman ini kerap disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab sebagai ajang pesta minuman keras (miras).

"Hampir tiap hari saya dapati sejumlah botol miras di dalam area taman. Paling sedikit itu tiga botol miras pasti ditemukan di dalam taman," kata Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satuan Pelaksana (Satpel) Hutan Kota Kecamatan Cempaka Putih, Lusiadi, Senin, 23 Oktober.