RTH Disalahgunakan untuk Pesta Miras, Satpol PP Diminta Tegakkan Tibum Jangan Alasan Terbentur OSS
Botol minuman keras yang ditemukan di RTH Genjing, Jakarta Pusat/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk tim Satgas terpadu dalam pengawasan seluruh taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta Pusat. Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penggunaan fasilitas taman.

"Kami dari Pemkot Jakpus akan buat tim satgas terkait adanya temuan botol miras dan adanya aktifitas orang tidak bertanggungjawab yang minum miras," ujar Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany, Kamis, 2 November.

Denny mengatakan, Unit Perangkat Kerja Terpadu (UKPD) yang terlibat dalam satgas adalah Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.

"Dua UKPD itu memiliki peranan yang berbeda. Kalau Sudin Pertamanan kita minta mereka membuat aturan larangan yang tidak diperbolehkan saat berada di taman. Dan itu harus dipasang di seluruh taman di Jakarta Pusat," katanya.

Sementara itu, Satpol PP melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai ketertiban umum (Tibum). Satpol PP juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan kondisi yang tidak meresahkan warga.

"Satpol PP bisa gandeng polisi jika memang ada tindak pidana dalam pengawasan di taman," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat beralasan terbentur dengan program Online Single Submision (OSS) bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait tempat usaha toko PD Evi yang diduga menjual minuman keras (miras) di dekat taman Pramuka Pasar Genjing, Jakarta Pusat sehingga tidak bisa dilakukan penindakan.

Satpol PP Jakarta Pusat mengaku hanya bisa memeriksa kelengkapan izin dari pemilik toko miras yang berkaitan dengan kearifan lokal. Seperti misalnya apakah warga sekitar sudah menyetujui terkait adanya penjualan miras.

Satpol PP Jakarta Pusat juga melempar tanggungjawab ke Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan.

Menanggapi masalah tersebut, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi penjualan miras.

Menurutnya pengecekan ini untuk memastikan adanya kelengkapan hal-hal yang bersifat administratif.

"Kita akan lakukan pengecekan ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izinnya," ucap Arifin kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober.