Gerebek Gudang Miras di Kudus, Aparat Sita 400 Botol Tanpa Izin
Aparat Polres Kudus bersama tim gabungan mendata jumlah minuman keras hasil sitaan di salah satu tempat penyimpanan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA)

Bagikan:

KUDUS - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, bersama Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek tempat penyimpanan minuman keras dengan jumlah barang bukti ratusan botol minuman keras dari berbagai merek ilegal.

Menurut Kabag ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan, tempat penyimpangan minuman keras tersebut berada di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.

Penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut, kata dia, berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan jati yang mendapatkan puluhan botol minuman keras. Lantas mendapatkan laporan penyedia minuman keras.

Informasi tersebut, juga diperkuat dengan informasi masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan minuman keras. Lantas, Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia minuman keras.

Hasilnya, dalam penggerebekan oleh tim gabungan di Desa Tanjung Karang berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merek.

"Sementara barang bukti minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kudus," ujarnya dikutip ANTARA, Jumat 24 Maret.

Operasi pekat tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Karena orang yang terpengaruh minuman keras berpotensi melakukan berbagai tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas.

Potensi gangguan lain yang menjadi perhatian selama Ramadhan, yakni balapan liar, petasan, serta pencurian rumah kosong yang ditinggal salat tarawih atau mudik pemiliknya.

"Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga jajaran Polsek secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan," ujarnya.