Bagikan:

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan maklumat yang berisi larangan membunyikan petasan dan arak-arakan dalam membangunkan sahur selama Ramadan.

"Maklumat itu disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.

Maklumat itu dikeluarkan Pemkab Karawang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang. Tujuannya, menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas wilayah Karawang selama Ramadan.

Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, selanjutnya akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu yang telah dikeluarkan.

"Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat selama Ramadhan, maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku," katanya.

Selain larangan membunyikan petasan dan arak-arakan atau konvoi dalam kegiatan membangunkan sahur, maklumat itu juga melarang segala bentuk perjudian.

Hal lain yang tertuang dalam maklumat ialah mengenai larangan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang serta larangan menjalankan aktivitas premanisme, prostitusi dan peredaran miras.

Maklumat yang telah disampaikan itu juga melarang warga Karawang menggunakan knalpot bising pada sepeda motornya dan melarang aksi balapan liar.

Poin lain dari maklumat itu yakni mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, keamanan pribadi, dan menjaga harta pribadi dari ancaman bencana dan kejahatan.

Sementara itu, untuk menjaga keamanan daerah, Polres Karawang kini telah membentuk tim khusus yang bertugas memburu segala bentuk tindak kejahatan jalanan.

Tim khusus yang bertugas memburu kejahatan jalanan itu adalah jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang.