JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi juga bermain petasan saat bulan Ramadan. Jangan sampai terjadi perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Jangan memicu sesuatu yang justru berpotensi menjadi kegiatan yang tidak produktif. Contoh, dengan adanya petasan-petasan kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi yang sudah kondusif ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Maret.
Trunoyudo menyebut, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi jika warga akan melaksanakan konvoi atau arak-arakan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NOMOR POL.: JUKLAP/02/XII/1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada," jelasnya.
Sehingga, masyarakat diminta mematuhi aturan yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
"Ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan," pungkas Trunoyudho.