BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, merilis kasus mutilasi mayat dalam koper berwarna merah yang mengegerkan masyarakat. Polisi pun sudah menangkat DA (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus ini berawal dari kisah pasangan sesama jenis atau gay antara pelaku dengan korban berinisial R (43).
Iman kemudian menjelaskan awal pertemuan DA dengan R. Keduanya akhirnya dekat setelah korban sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.
"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," ujar Iman, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 18 Maret.
Kemudian, tersangka DA dan R tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Iman mengatakan, pembunuhan ini terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran. DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," tuturnya.
Selanjutnya, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat potong gerinda. Dia memisahkan bagian tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
BACA JUGA:
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," kata Kapolres.
Tersangka DA kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas jalan tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di area tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.