JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan mengusut pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Permintaan disampaikan kuasa hukum korban pemerasan terkait laporan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Heroe Waskito.
"Kapolri tidak bisa diam sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret.
Heroe menyoroti Rizal sebenarnya terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi lima tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Hanya saja, hukuman ini justru diringankan oleh Wakapolri sehingga menimbulkan kekecewaan.
"Bagaimana kok orang terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi Polri?" tegasnya.
Kapolri diingatkan tidak mengabaikan permintaan ini. Apalagi, pengurangan demosi ini hanya diberikan pada Rizal tapi tidak terhadap Kompol Agus Teguh.
"Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak. Ini ada konspirasi apa," tanya Heroe.
Padahal, kedua anggota Korps Bhayangkara itu sama-sama terbukti memeras klien Heroe, Tony Sutrisno saat melaporkan penipuan yang dialaminya. "Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra Polri sia-sia saja," ujarnya.
Pengurangan demosi ini juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Dia menilai Wakapolri harus menjelaskan alasan peringanan hukuman bagi Kombes Rizal Irawan.
"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," tegas Hinca.
Sebelumnya, Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.
Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 miliar. Hanya saja, jam tersebut tak pernah diterima dirinya.
Aduan Tony ke Bareskrim kemudian dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.
Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun. Sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.