Laporkan Kasus Richard Mille Langsung ke Kapolri, DPR Pastikan Akan Ditindaklanjuti
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Foto: Nailin/DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan memastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti kasus Richard Mille yang diadukan Tony Sutrisno. Hinca mengaku sudah menyampaikan kasus tersebut kepada Kapolri saat rapat kerja di DPR pada 13 April lalu.

"Kemarin raker tentang program dan anggaran, tapi saat break sudah saya sampaikan, akan di follow up," ujar Hinca kepada wartawan, Rabu, 26 April.

Diketahui, kasus itu merupakan persoalan penipuan dan pemerasan yang menimpa Tony Sutrisno. Pada Juni 2021, pihak Tony Sutrisno mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp77 miliar akibat penipuan atau penggelapan jam tangan Richard Mille yang ia beli.

Sebelumnya, Tony memesan jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu. Namun hingga kini pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille Jakarta.

Setelah kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya, pengusaha muda tersebut mengadukan kasusnya ke polisi. Alih-alih ditangani, Tony justru diperas miliaran rupiah dengan janji kasusnya diselesaikan.

Merasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, pihak Tony yang merasa sudah dizalimi oleh perusahaan Richard Mille Jakarta, kecewa ketika dirinya diperas untuk penyelesaian aduannya. Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan tersebut dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya ke Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut.

Hingga pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony dan dua oknum tersebut yaitu Kombes Rizal Irawan dan Aria Wibawa sudah dihukum demosi karena terbukti bersalah. Putusan itu sendiri telah dikeluarkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Rizal Irawan yang di demosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman. Hal ini membuat Tony tak puas. Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas kasus ini.

Menurut Hinca, kasus ini harus segera diselesaikan karena akan menurunkan wibawa kepolisian. Dia mengatakan bahwa belakangan ini polisi tengah disorot oleh publik karena ada masalah terkait integritas personilnya.

"Pertama ada problem besar dalam internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personil polrinya," kata Hinca.

Oleh karena itu, Hinca menyampaikan kasus Richard Mille tersebut kepada Kapolri saat istirahat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dan Polri. "Nanti akan difollow up" tutup Hinca.