Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaktegas siapapun yang terlibat dalam dugaan pemerasan di balik penanganan kasus penipuan jam tangan Richard Mille. Meski anggota yang terlibat merupakan perwira tinggi atau jenderal.

Adapun, jenderal yang disebut diduga terlibat yakni Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi ketika masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret.

Permintaan penindakan itu karena kliennya telah diperas. Tony yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp3,6 Miliar kembali diharuskan menyetor 19.000 Dolar Singapura. Tujuannya agar kasusnya selesai.

Tapi, bukannya selesai, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan itu justru dihentikan. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana.

"Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi," kata Heroe.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) sempat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya, dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng