Bagikan:

JAKARTA - Narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idulfitri. Ia merupakan warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul, (Setya Novanto, red) dapat pengurangan atau remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali kepada VOI melalui pesan singkat, Minggu, 23 April.

Selain Setya Novanto, 207 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi hukuman yang berbeda. Hanya saja, Kusnali tidak memerinci lebih lanjut soal pemberian pengurangan masa hukuman itu.

Eks Ketua DPR RI menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus dia bersalah karena menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan mendapat jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 dolar Amerika Serikat dari proyek tersebut.

Vonis ini dijatuhkan pada 2018 lalu. Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya yaitu sebesar 7,435 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar.

Uang pengganti ini wajib dibayarkan Setya Novanto sebulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap.