Bagikan:

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mulai menyoroti dugaan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang memberikan keringanan sanksi terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pemerasan ke pelapor kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno.

Menurutnya, Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan sidang Komisi Banding Kode Etik Polri (Komisi Banding) terhadap Kombes Rizal Irawan.

"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu, 7 Desember.

Selain itu, majelis KKEP dan Komisi Banding Polri merupakan para perwira tinggi independen yang dibentuk untuk memuruskan sanksi pelangaran internal.

Karenanya, putusan sidang banding seharusnya tidak dapat diintervensi, bahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekalipun.

"Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," kata Sugeng.

Adapun, Kombes Rizal ditahap sidang KKEP disanksi demosi lima tahun. Namun, saat proses banding dipotong menjadi satu tahun.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun sempat menanggapi mengenai dugaan petinggi Polri peras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno, sedang ditindaklanjuti. Menurutnya, polisi lebih berwenang mengurusi hal tersebut, termasuk pemberian sanksi.

"Itu biar diurus oleh polisi," katta Mahfud MD.

Belakangan ini, diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha Tony Sutrisno ramai dibahas publik. Tony Sutrisno bahkan telah mengakui adanya pemerasan tersebut.

Hanya saja, kasus ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam diagram itu disebutkan Tony diperas hingga Rp4 miliar setelah melaporkan penipuan yang dialaminya, yaitu dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Ada beberapa nama petinggi Polri yang disebutkan. Bahkan, diagram itu menyatakan Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Kompol A sudah divonis demosi 10 tahun. Dia diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar yang kemudian disetorkan pada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.