Isu dan Jawaban di Balik Mutasi Kasat Reskrim Jaksel
Polda Metro Jaya (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rotasi atau mutasi jabatan umum dilakukan di tubuh kementerian atau lembaga seperti Polri. Secara berkala, setiap anggota akan dirotasi untuk jenjang pendidikan atau jabatan tertentu dalam upaya penyegaran instansi.

Tak jarang mutasi dilakukan kepada anggota Polri yang terlibat masalah sebagai bentuk hukuman. Pekan ini, Polda Metro Jaya memutasi Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari jabatannya. Ia kini ditempatkan sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.

Proses mutasi Andi Sinjaya ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono. Dicantumkan pula nama pengganti AKBP Andi Sinjaya adalah AKBP Mochammad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya. 

Tersiar kabar, jika mutasi jabatan AKBP Andi Sinjaya dilakukan karena terindikasi melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan satu kasus. Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Nama Andi Sinjaya disangkutpautkan oleh IPW yang menyebutkan jika penyidik Polres Jakarta Selatan dipindahtugaskan setelah melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar dalam penanganan satu perkara. 

"IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot penyidik polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada pelapor," ucap Ketua Presidum IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Senin, 13 Januari.

Dikatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Namun dalam kasus yang tercatat dalam nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel, pada tanggal 16 April 2018 dengan tersangka MY dan Sul, tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bantahan Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah informasi yang menyebutkan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, terkait isu pemerasan. Ia menegaskan, proses mutasi dan rotasi murni dilakukan untuk penyegaran instansi.

"Saya tidak mengerti, saya tidak tahu (soal isu pemerasan). Cuma kemarin saya luruskan saja dia itu bukan dicopot, (tapi) mutasi biasa," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Yusri pun mencontohkan jika rotasi terhadap salah seorang anggota Polri dengan alasan terlibat masalah, maka pada surat telegram akan diberi keterangan yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan.

"Yang dicopot misalnya Yusri Yunus dicopot dari pamen Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa kan gitu," tandas Yusri mencontohkan.