JAKARTA - Gedung empat lantai di jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, roboh, beberapa waktu lalu. Polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Dugaan pelanggaran pidana ini muncul karena ada korban dari kejadian itu. Apalagi, ada beberapa aturan pembangunan yang tidak terpenuhi, seperti tak adanya saluran pembuangan air di bagian atas gedung tersebut. Sehingga, hipotesis awal penyebab robohnya bangunan tersebut karena adanya korosi dan pelapukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sedang melakukan pengumpulan informasi terhadap dugaan pelanggaran pidana atas peristiwa robohnya gedung tersebut. Sejumlah pihak, lanjutnya, juga akan diperiksa polisi untuk mencari informasi tambahan.
"Nanti akan memanggil beberapa Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Satu lagi (akan diperiksa) Kepala Unit Pelayanan Pajak. Kita akan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 9 Januari.
Pemeriksaan ini untuk mendalami soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tersebut. Sebab, beredar informasi jika bangunan empat lantai itu berdiri tanpa mengantongi izin.
Dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut diketahui juga dari informasi pemilik gedung. Katanya, bangunan tersebut tak mendapat renovasi yang siginifikan sejak berdiri tahun 1995, termasuk perawatan gedung.
BACA JUGA:
Sejak berdiri, bangunan tersebut sudah berpindah penyewa sebanyak dua kali. Tapi, di sela-sela itu, bangunan tersebut sempat tak digunakan selama empat tahun.
"Sempat disewa sekira kurang lebih empat tahun. Baru 2012 dari Alfa Mart menyewa dan kemudian diperpanjang lagi sampai 2022. Selama ini tidak pernah ada pengecekan atau pemeliharaan maintenance yang dilakukan oleh pemilik," tegas Yusri.
Dihubungi terpisah, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Rensa Aktadivia menambahkan, soal pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah diagendakan yang akan berlangsung, Jumat, 9 Januari.
Nantinya, pemeriksaan itu akan mendalami soal kepemilikan IMB bagunan itu setelah tahun 2015 yang diduga tak dimiliki oleh pemilik gedung empat lantai tersebut.
"Agenda pemeriksan akan sudah diagendakan. Dijadwalkan pemeriskaan akan berlangsung besok. Nanti didalami soal izin bangunan," kata Rensa.
Sebelumnya diberitakan, bangunan empat lantai yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, roboh tanpa sebab yang jelas. Insiden itu terjadi pada Senin, 6 Januari sekitar pukul 9.00 WIB.
Akibat insiden itu, tiga orang menjadi korban. Dua di antara yang merupakan pengendara ojek online mengalami patah tulang dibagian tangan dan kaki. Sementara, seorang lainnya hanya menderita luka ringan.