Selidik Banjir Awal Tahun, Akankah Ada Jerat Pidana?
Evakuasi korban banjir Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Banjir yang melanda beberapa kawasan Jakarta pada awal tahun 2020 menarik perhatian polisi untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan informasi, dugaan malfungsi pompa penyedot air disebut sebagai penyebabnya.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari, jadi salah seorang yang terseret. Tiga hari lalu, tepatnya, Senin, 6 Januari, ia dimintai klarifikasi oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Alasannya, kawasan Daan Mogot terendam banjir cukup parah. Selain itu, dari informasi yang diterima, dikatakan beberapa pompa pembuangan air di sekitar lokasi tak berfungsi.

Jika dugaan malfungsi pompa air itu benar adanya, akankah polisi menjerat dengan menggunakan Pasal Kelalaian? Untuk diketahui, dalam hal kelalaian seseorang yang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP.

Pasal 188 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Akan tetapi dikonfirmasi, apakah pasal pidana tersebut nantinya dapat disangkakan atau tidak kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas insiden banjir di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus enggan berspekulasi mengenai hal itu. Menurutnya, dalam penelusuran dugaan itu, penyidik masih dalam proses klarifikasi.

Sedangkan, jika berbicara pasal pidana yang disangkakan, dikatakan hal itu telah masuk ranah penyidikan. Sehingga, Yusri pun meminta untuk memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami dugaan-dugaan tersebut.

"Kan kita masih klarifikasi dulu. Saya tidak ingin berbicara terlalu jauh (soal pasal pidana). Masih diklarifikasi dulu. Itu kan masuk ke dalam penyidikan. Belum sampai ke sana," ucap Yusri kepada VOI, Kamis, 9 Januari.

Selain itu, belum adanya penetapan pelanggaran pidana hingga saat ini karena penyidik masih akan memanggil pihak-pihal terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Jika nantinya semua informasi telah terkumpul, barulah akan disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

"Nanti kita lihat (hasil penyelidikan). Ada beberapa (pihak terkait) nanti kita undang lagi untuk klarifikasi. Kita tunggu saja nanti gimana hasilnya," ungkap Yusri.

Sementara, terkait klarifikasi terhadap Purwanti Suryandari ditegaskan jika hal merupakan tindak lanjut dari laporan informasi yang telah diterima. Sehingga, pemanggilan atau agenda klarifikasi itu hanya bertujuan untuk memastikan kebenaran dari infomasi yang didapat tersebut.

"Ini memang berdasarkan informasi yang ada, berdasarkan informasi bersama bahwa memang tanggal 1 (Januari) yang lalu ada beberapa tempat-tempat yang memang terjadi malfungsi tentang pompa air yang ada," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, undangan klarifikasi itu teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020. Pada kesempatan itu, Purwanti menjelaskan, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik tentang tak berfungsinya pompa penyedot air di sekitar jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menurutnya, pada saat air kali Mookevart belum meluap, pompa air di rumah pompa masih berfungsi dengan baik. Namun, ketika debit air semakin meninggi dan akhirnya meluap, genset pompa tersebut, terendam. Sehingga, saat itu diputuskan untuk tidak menggunakannya dengan pertimbangan faktor keselamatan.

"Sebelum air limpas, pompa operasi tidak rusak, ada laporan dari operator setiap jam. Tapi setelah air limpas dari kali masuk rumah pompa dan merendam panel atau genset ya bagaimana pompa bisa dihidupkan, kan listrik bahaya," papar Purwanti.

Namun, saat air mulai surut, beberapa pompa penyedot air pun langsung dioperasikan. Dia mengakui, tak semua pompa bekerja, sebab ada beberapa di antaranya yang tak bisa beroperasi karena terendam banjir. 

"Beberapa rumah pompa setelah surut ada yang langsung operasi, tapi ada juga yang rusak dan itu langsung kita perbaiki," kata Purwanti.

Sekadar informasi, hujan pada 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020 membuat jalan Daan Mogot Jakarta Barat tergenang banjir. Bahkan, lantaran air cukup tinggi, membuat arus lalu lintas terputus.

Beberapa ruas jalan yang tergenang mulai di halte bus Jelambar. Ketinggian debit air berkisar antara 30 hingga 80 sentimeter. Selain itu, yang terparah terjadi di sekitaran studio Indosiar hingga ke arah flyuover Pesing, ketinggian air mencapai sekitar 1 meter.