Bagikan:

JAKARTA - Tak bisa dipungkiri, di zaman sekarang media sosial begitu dekat dengan jerat hukum. Banyak perkara bermula dari kicauan di dunia maya yang kemudian berujung dengan pidana. Bahkan, tak jarang kasus itu pun menjerat tokoh-tokoh besar.

Perkara dengan modus serupa menjerat akun Twitter @digeeembok. Sebab, kicauan akun anonim yang menyinggung soal sikap Direktur Utama PT Garuda Indonesia terhadap para pramugarinya. Yang kemudian, berujung dengan pelaporan.

Adalah Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa, yang melaporkan akun anonim tersebut. Dengan alasan tidak terima jika dirinya disebut sebagai germo pramugari Garuda indonesia.

Dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keteranganya.

Selain itu, pelaporan atas kicauan akun media sosial tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Hanya saja, tak disebutkan merinci soal sejauh mana penyelidikan perkara itu berjalan.

"(Pelaporan) atas dugaan pencemaran nama baik. Nanti akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara," kata Adi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 12 Desember.

Sementara pada kesempatan sebelumnya, Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan penyelidikan yang telah berjalan hingga saat ini masih seputar mencari ada tidaknya pelanggaran hukum atau pidana pada ciutan akun Twitter tersebut.

Yang kemudian, barulah diputuskan apakah kasus itu akan naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan. "Saat ini sudah dalam upaya-upaya penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan oleh akun tersebut," kata Asep.

Sekadar informasi, akun media sosial Twitter @digeeembok menjadi perbincangan di jagat maya lantaran menggunggah opini terkait perbuatan para petinggi maskapai plat merah.