Bagikan:

BANDA ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kematian tiga harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).

"Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kematian tiga harimau sumatra. Namun, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, dilansir Antara, Kamis, 28 April.

Sebelumnya, tiga harimau Sumatra ditemukan mati di dua tempat terpisah di kawasan hutan di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).

Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati. "Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut. Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata AKP Miftahuda.

Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat. "Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara," kata dia.

AKP Miftahuda mengatakan pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya.