KLHK Jerat Direktur PT BMN dengan Ancaman Pidana 15 Tahun dan Rp10 Miliar
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjerat penambang nikel ilegal dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar karena menggunakan kawasan hutan secara tidak sah di Sulawesi Tenggara.

Pelaku pertambangan nikel ilegal itu adalah Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) berinisial FKR (35).

"Untuk selanjutnya, kami juga telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada kejaksaan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 18 November.

Pada tanggal 9 November 2022, berkas perkara penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntun umum.

Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara yang melibatkan Direktur BMN berinisial FKR adalah kasus mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Kompleks Hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dodi menjelaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang nikel ilegal berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022.

Dalam kegiatan itu, tim mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel bijih nikel hasil penambangan ilegal, satu unit ekskavator, dan satu unit mobil kabin ganda yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari.

"Atas kejahatan ini, tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Dodi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan terhadap tersangka adalah bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurut dia, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

"Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten," kata Sani.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait dengan pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, sebanyak 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Kami berharap penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," pungkas Sani.