Bagikan:

JAKARTA - Untuk mengatasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk di Provinsi Jawa Barat dan Banten seperti yang terjadi pada awal 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan berbagai langkah terukur. Di antaranya, meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan di Jakarta, Rabu, 8 Januari, khusus pada kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian akan dilakukan zonasi.

"Termasuk zona merah di mana tidak boleh ada pemukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan risiko tinggi," kata Siti.

Sehari sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas Kementerian yang dipimpin Menteri PMK, Siti menegaskan perlunya penanganan segera banjir, khususnya di Jakarta, Bogor dan Lebak, rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan ditingkatkan.

"Selain itu membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) seperti dam penahan, dam pengendali, maupun gully plug di daerah hulu," tutur Siti, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.

Penegakan hukum lingkungan juga penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek. 

Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42 persen), Kota Bekasi (75,72 persen), dan Kota Bogor (75,51 persen). Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.

"Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan," Siti menjelaskan.

Sejak 2015 hingga 2019 telah direhabilitasi lahan kritis seluas 1.224 ha di hulu DAS Ciliwung dan Hulu DAS Cisadane. KLHK akan terus meningkatkan program tersebut agar lahan kritis dan sangat kritis di hulu 13 DAS tersebut dapat dipulihkan.

Dalam kaitan itu KLHK melakukan langkah utama meliputi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan  penanaman dan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penegakkan hukum terhadap pengelolaan sampah dan pertambangan tanpa izin.