Bagikan:

MAKASSAR - Tersangka oknum polisi kasus dugaan pencabulan berinisial AA di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan, diumumkan Polres Bone terancam sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002.

Pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat, 17 Maret, Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman Polres Bone, menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial AA, maka ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkapnya dikutip ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Sesuai janji Kapolres Bone, kata Robby, untuk menindak secara tegas oknum anggota Polres Bone yang melanggar hukum, sehingga pihaknya menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka AA, setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut.

Pada konferensi pers tersebut, AKP Bobby Rachman didampingi oleh Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Kasi Propam Polres Bone Iptu Akhyar menjelaskan selain akan menjalani hukuman tindak pidana, tersangka AA juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan.

"Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," tambah dia.