PEMALANG - Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Beji Kecamatan Taman, pada Minggu malam, 22 Januari akhirnya terungkap. Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka atas inisial AA (32) warga Kecamatan Taman, Pemalang.
“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari.
AKBP Yovan juga menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian, lanjut Yovan, personilnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan, lalu meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” jelas Yovan.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan seorang wanita yang didampingi oleh seorang pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi pasangannya dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yovan mengatakan, AA mengaku bersetubuh dengan pasangannya lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Setelah mengetahui pasangannya hamil, AA mengatakan pada pasangannya akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Usai pulang dari proses persalinan di bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya. Namun faktanya AA justru membuangnya.
BACA JUGA:
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya diketahui oleh istrinya,” urainya.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Pemalang.