Saat Anies Ingin 'Mendengar Warga Tangerang' Muncul Spanduk dengan Tulisan 'Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Aktivitas Politik Praktis’
Spanduk yang terpasang di Masjid Al Azhom Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mendatangi sejumlah tempat di Kota Tangerang, dalam kegiatan yang bertajuk ‘Anies mendengar Warga Tangerang’.

Namun di tengah kunjungannya, terdapat spanduk di Masjid Al- Azhom yang bertuliskan ‘Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Aktivistas Politik Praktis’.

Agenda pertama yang akan disambangi Anies Baswedan yakni Ziarah dan Silaturahmi dengan keluarga almarhum Abuya Dimyati dan keluarga Almarhum Kh. Uci Turtusi Cilongok, Pasar Kemis pukul 09.00- 10.00 WIB.

Flyer kegiatan Anies Baswedan mengunjungi Tangerang

Kemudian dilanjutkan silaturahmi ke rumah Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim, pukul 10.00-14.00 WIB. Selanjutnya silaturahmi kebangsaan Situ Cipondoh, Kota Tangerang 14.00 - 15.00 WIB. Bahkan berencana salat Ashar dengan warga di Masjid Al- Azhom, pukul 15.00-16.30 WIB.

Namun masjid yang rencananya masuk dalam agenda kunjungan Anies, memasang spanduk bertuliskan ‘Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Aktivitas Politik Praktis’.

“(Karena) melanggar pasal 280 Huruf H UU No.7/2017/Tentang Pemilu,” tulisan dalam spanduk tersebut