Perhatian, Bagi Tukang Pasang Spanduk Parpol dan Caleg di Tangsel Diharapkan Sadar Peraturan
Satpol PP Tangsel tertibkan spanduk parpol yang melanggar ketentuan/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penertiban spanduk yang digunakan partai politik dan calegnya sebagai alat peraga sosialisi.

Kasatpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengakui kekurangan personel dalam menertibkan spanduk-spandukk alat peraga sosialisasi (APS).

“Kayak balapan nih antara kita membersihkan, dengan temen-temen partai yang memasang. Kalau kita kan orangnya itu-itu juga. Kalau partai kan banyak,” kata Oki saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus.

Kendati demikian, Oki juga mengaku akan terus melakukan penindakan pencopotan spanduk partai politik yang dilarang. Ia juga mengatakan akan penertiban tanpa pandang bulu kepada dan tentang siapa yang dicopot.

Sebab dalam aturan Peraturan daerah, pemasangan APS dilarang ditempat-tempat tertentu.

"Ada aturan di Perda yang melarang APS di pasang di tempat-tempat tertentu, seperti di instansi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, di pohon melintang jalan. Ketika melanggar aturan melanggar lokasi yang dilarang, kita tidak pandang bulu,” tegasnya.

Oki berharap kepada teman-teman politik untuk tidak melanggar aturan mensosialisasikan partai dan calegnya. Ia juga berharap tidak marah ketika ditertibkan.

"Saya hanya berharap, teman-teman partai juga mengerti lah, jangan sampai hanya pasang saja di sembarang tempat kemudian ketika kita tertibkan komplain,” tutupnya.