Bagikan:

LOMBOK TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti pemasangan spanduk peserta Pemilu 2024 setelah kunjungan bakal calon presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Anies Baswedan.

”Dalam kunjungan itu, dari pengawasan tidak ditemukan berbagai pelanggaran," kata komisioner Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari di Praya dilansir ANTARA, Rabu 1 Februari.

Namun Bawaslu Lombok Tengah memiliki berbagai catatan kaitan dengan kunjungan tersebut, karena dari pengawasan yang dilakukan ditemukan masih banyak spanduk ucapan selamat datang dipasang di tempat yang seharusnya tidak dilakukan. 

Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar bisa melakukan penertiban terhadap hal itu.

"Kami punya catatan yang penting untuk diperhatikan yaitu perihal atribut-atribut yang mewarnai kedatangan kedua tokoh, yang terpasang di tempat yang tidak semestinya,” sambung Harun.

Bawaslu menemukan banyak atribut saat kedatangan dua tokoh tersebut ke Lombok Tengah. Padahal spanduk dan baliho ucapan ini tidak semestinya dipasang di tempat tersebut.

“Seperti di tembok pembatas sekolah dan masjid serta juga di pohon-pohon yang dari sudut pandang estetika kurang pas,” katanya.

Harun mengatakan berbagai sarana seperti tempat ibadah dan pendidikan ini bersih dari nuansa politik. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar spanduk dan ucapan selamat datang ini bisa dilakukan penertiban.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pemda untuk menertibkan baliho dan sejenisnya yang terpasang di pohon-pohon di tepi jalan umum dan lembaga atau dinas terkait yang memiliki kewenangan agar sarana ibadah dan saran pendidikan tidak dijadikan tempat yang bermuatan politis,” katanya.

Dia mengatakan fokus Bawaslu pengawasan kaitan dengan pelibatan pihak yang dilarang, seperti aparatur sipil negara (ASN), kades, perangkat desa, hingga pemanfaatan fasilitas negara.

“Kegiatan juga sifatnya juga silaturahmi dan belum ada kita temukan pelanggaran, meski di aturan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan tapi ini masih sifatnya silaturahmi dan sosialisasi saja," tegas Harun.