Spanduk Anies-Muhaimin Dipasang di Kampung Susun Akuarium, Bawaslu Tegaskan Larangan Atribut Kampanye di Lahan Pemerintah
Kampung Aquarium penuh spanduk Anies-Cak Imin (tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) pemilu di lahan milik pemerintah.

Hal ini menanggapi pemasangan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kawasan Kampung Susun Akuarium yang dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Alat peraga kampanye, pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah. Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI," kata Benny kepada wartawan, Rabu, 10 Januari.

Benny menuturkan, Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu berupa pemasangan atirbut kampanye di Kampung Susun Akuarium.

Perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah ini diatur Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," ungkap Benny.

Sejauh ini, warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin, 8 Januari malam.

"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 9 Januari.

Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda, jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

Diani menegaskan pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.

Dia juga mengatakan warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.