JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan rumah susun tahap 1 di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Pembangunan ini dinilai sejumlah pihak menyalahi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Namun, hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto.
Dalam aturan tersebut, kawasan Kampung Akuarium berada di atas lahan zona merah atau zona pemerintahan. Banyak pihak yang menilai zona pemerintahan tak boleh dibangun pemukiman.
Tapi menurut Heru, ada bias dalam pengartian zona merah ini. Ia menganggap, zona merah dalam hal ini bisa diartikan pemerintah bisa membangun apapun yang dibutuhkan.
"Sebenarnya dulu kita agak bias antara penetapan zona dan kepemilikan tanah. Kan peruntukan lahan (Kampung Akuarium) itu, awalnya memang lahan pemerintahan, di dalam rencana tata ruang. Kalau dari sisi kami di dalam RDTR, untuk kepentingan pemerintahkan memungkinkan pemanfaatan lahan untuk kebutuhan pemerintahan. Jadi, zona merah pada prinsipnya sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," kata Heru kepada wartawan, Sabtu, 21 Agustus.
BACA JUGA:
Lagipula, menurut Heru, terbangunnya Kampung Susun Akuarium ini bukan didefinisikan sebagai pemukiman, melainkan hunian.
"Sebenarnya (rumah susun di Kampung Akuarium) ini bukan permukiman tapi hunian. Hunian bisa di mana aja. Contoh, di kantor pemerintah ada rumah dinas, itu kan hunian juga," ucap Heru.
Beberapa waktu sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR. Kata Gembong, lokasi Kampung Akuarium dalam Perda RDTR dan Zonasi merupakan zona merah. Artinya, kata Gembong, lokasi tersebut tak bisa digunakan untuk pemukiman warga.
"Zona merah itu peruntukan pemerintahan. Katakan lah kayak kantor kelurahan bisa, kantor camat bisa. Tapi bukan permukiman warga. Kalau enggak kita sendiri, siapa yang mesti taatin Perda itu," ucap Gembong.
Gembong memahami bahwa pembangunan rumah warga di Kampung Akuarium masuk dalam janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017 lalu.
Namun, menurut Gembong, Anies tak bisa menggunakan dalih menyejahterakan warga dengan membangun pemukiman di lahan yang bukan peruntukannya.
"Maksud saya, jangan karena menunaikan janji kampanye, kemudian melanggar aturan itu kan enggak baik. Kalau Pak Anies berdalih ingin mengangkat harkat martabat warga Jakarta dengan Kampung Akuarium dinaikkan ke dalam hunian layak bagi mereka, ya bukan di situ tempatnya," jelas dia.
Sementara, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menganggap Kampung Susun Akuarium berpotensi digusur kembali jika kepemimpinan Gubernur DKI berganti.
"Itu melanggar Perda RDTR karena di sana jalur merah. Warga harus hati-hati karena ada kemungkinan kalau ganti gubernur, pemukiman di sana bisa digusur lagi. Warga harus bisa berpikir sampai ke sana," ujar Trubus.