TGUPP DKI Bantah Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Perda
Kampung Akuarium (Foto: Instagram kampung_akuarium)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Angga Putra Fidrian menegaskan pembangunan perumahan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Angga menjelaskan, dalam Perda RDTR dan Zonasi, Kampung Akuarium memang berada di zona P3, sub zona pemerintah daerah yang ditandai dengan zona berwarna merah.

Namun, kata dia, tak ada aturan yang melarang pembangunan rumah susun dalam zona P3 tersebut, selama masih menjadi miliki pemerintah.

"Di situ bisa dibangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," kata Angga dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus.

Angga mengatakan, pembangunan perumahan masih boleh dilakukan ketika Kampung Akuarium ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Sebab, secara spesifik, peta wilayah Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya seperti Kota Tua.

"Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, kaidahnya (pembangunan rumah susun) harus mengikuti kaidah cagar budaya di sekitarnya (Kota Tua), bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," kata Angga. 

Sementara mengenai anggapan anggota DPRD yang menilai pembangunan rumah di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Angga menganggapnya sebagai pandangan politik.

"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latarbelakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," tutur Angga.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan perumahan di Kampung Akuarium melanggar perda RDTR dan Zonasi. Lokasi Kampung Akuarium dalam Perda RDTR dan Zonasi menurutnya merupakan zona merah. Artinya, lokasi tersebut menurut Gembong tak bisa digunakan untuk permukiman warga.

"Zona merah itu peruntukan pemerintahan. Katakan lah kayak kantor kelurahan bisa, kantor camat bisa. Tapi bukan permukiman warga. Kalau enggak kita sendiri, siapa yang mesti taatin Perda itu," ujar Gembong.

Gembong memahami pembangunan rumah warga di Kampung Akuarium masuk dalam janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017 lalu.  Namun, Anies dinilai tak bisa menggunakan dalih mensejahterakan warga dengan membangun permukiman di lahan yang bukan peruntukannya.

"Maksud saya, jangan karena menunaikan janji kampanye, kemudian melanggar aturan itu kan enggak baik. Kalau Pak Anies berdalih ingin mengangkat harkat martabat warga Jakarta Kampung Akuarium untuk dinaikkan ke dalam hunian layak bagi mereka, ya bukan di situ tempatnya," jelas dia.