Bagikan:

JAKARTA - Pembangunan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara resmi dimulai secara seremonial hari ini. Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sarjoko menyebut penataan kampung ini menelan biaya Rp62 miliar.

Sarjoko bilang, biaya pembangunan berasal dari dana kewajiban pengembang (swasta). Pembangunan kampung ini menggunakan skema konversi oleh para pemegang izin pemafaatan ruang.

"Ini adalah kewajiban pengembang, anggarannya kurang lebih sekitar Rp62 miliar. Nanti akan kita lakukan kalkulasi apakah dari kebutuhan blok (rumah susun) tersebut bisa terpenuhi dengan dana tersebut," kata Sarjoko, Senin, 17 Agustus.

Skema ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut, pemenuhan kewajiban pembiayaan rumah susun murah atau sederhana ini berupa pembangunan rumah susun, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengadaan barang. 

"Kalau sekiranya tidak cukup, nanti akan kita lakukan rekalkulasi dengan sumber pembiayaan yang lain," ucap Sarjoko.

Pembangunan pemukiman dengan konsep rumah susun empat tingkat ini memiliki 5 blok. Total, ada 240 unit rumah dengan tipe 27 meter persegi tiap unit dari lahan seluas 10 hektare tersebut.

"Masing-masing unit ini jumlahnya tidak sama, ada dua tipikal, dua blok 50 unit, dua blok tipikal 48 unit. Kemudian salah satu blok yang ada di ujung kurang lebih 33 unit," kata Sarjoko. 

Pembangunan secara konstruksi Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020. Penataan Kampung Akuarium direncanakan akan selesai pada Desember 2021. Kampung Akuarium menjadi pijakan awal Anies melaksanakan program penataan kampung-kampung kumuh di DKI. 

Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Perencanaan desain Kampung Susun Akuarium ini telah melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung. 

Penataan ini menggunakan pendekatan community action plan (CAP). CAP adalah metode pengembangan suatu wilayah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas, seperti RUJAK Centre for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

"Kolaborasi ini untuk merencanakan dan merumuskan apa saja kebutuhan warga, sehingga pembangunan nantinya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Perancangan desain awal pun mempertimbangkan berbagai hal untuk mewujudkan hunian yang layak dan sehat," ungkap Sarjoko.